Cakrawala8.com | Pacitan
Polres Pacitan merilis informasi mengenai pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. Dua tersangka, ROP (21) dari Kecamatan Pulung dan AH (43) dari Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo Senin (21/04/2025).
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan ,"Kronologi
Kejadian bermula saat korban, Devira, memarkir sepeda motor Honda Beat AE 5631 ZE di teras rumahnya di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, dengan kunci masih tertancap. Ketika korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Korban kemudian menyebarkan informasi kejadian melalui media sosial, meminta bantuan masyarakat untuk menghentikan kendaraan yang dicuri jika ditemukan" .
"Motor hasil curian dibawa pelaku ke Desa Wonosidi, Kecamatan Tulakan, dengan dalih akan diservis dan diambil kemudian hari. Warga yang mengetahui ciri-ciri kendaraan curian segera melapor ke Polsek Tulakan. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga kedua pelaku menabrak mobil dinas Polsek Tulakan dan melarikan diri ke arah Kecamatan Ngadirojo. Polsek Tulakan lalu berkoordinasi dengan Polsek Ngadirojo. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan di Perempatan Baran, Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo " ujarnya.
AKP Choirul Maskanan mengatakan saat ini motor hasil curian diserahkan kepada pemiliknya dengan sejumlah catatan, tidak boleh dijual, tidak boleh dipinjamkan ke orang lain, tidak boleh di modifikasi dan juga tidak boleh dirubah warna.
Jika tiba waktunya untuk penyerahan barang bukti ke kejaksaan maka harus diberikan, sambil menunggu putusan dari Kejaksaan.
"Hari ini motor kita kembalikan kepada korban. Istilahnya kita pinjam pakaikan agar ada yang merawat tapi tidak boleh dipinjamkan ke orang lain apalagi sampai dijual,”tambahnya.
Keduanya, dikenakan pasal 363 ancaman 7 tahun penjara. Sekarang kedua tersangka diamankan di Mapolres Pacitan.
Kasat reskrim menghimbau agar warga masyarakat agar selalu waspada dalam memarkir kendaraannya, saat akan ditinggal agak lama alangkah baiknya kunci kontak motornya dicabut.
"Karena kejahatan muncul bukan karena ada niat namun karena ada kesempatan,"pungkasnya.(Red)