Cakrawala8.com – Kudus
Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap komplotan spesialis pencuri ternak yang kerap beraksi di wilayah Kudus dan sekitarnya.
Dua pelaku utama berinisial SP (49) dan AL (40), yang merupakan warga Kecamatan Mejobo dan residivis kasus serupa, ditangkap usai mencuri delapan ekor kambing milik warga di Desa Hadiwarno. Selain itu, polisi juga mengamankan SN (48), yang diduga sebagai penadah hasil curian.Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya pencurian ternak.
“Tim berhasil mengamankan pelaku pencurian ternak di Kecamatan Mejobo. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga mengenai hilangnya beberapa ekor kambing,” jelasnya, Kamis (6/3).
Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi K 1955 RK untuk mengangkut hasil curian. Setelah mendapat petunjuk dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, tim Resmob langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku.Dari hasil pemeriksaan, SP dan AL mengakui telah mencuri delapan ekor kambing dari Desa Hadiwarno pada 18 Februari 2025. Hewan ternak tersebut kemudian dijual kepada SN seharga Rp4 juta, yang kemudian dijual kembali di Pasar Wage Pati dengan harga lebih tinggi.
“Sebanyak lima ekor kambing laku terjual Rp3,5 juta, sementara tiga ekor lainnya, termasuk satu anakan yang baru lahir, masih dikuasai oleh SN,” ungkap AKP Danail.
Lebih lanjut, ternyata komplotan ini juga melakukan aksi serupa di Kabupaten Rembang. Pada 27 Februari 2025, mereka kembali mencuri sembilan ekor kambing di wilayah Lasem.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus pencurian ternak ini.
Oleh-Katman
Posting Komentar
0Komentar