Cakrawala8.com, Tangerang
Sebuah gudang di kawasan Pegudangan Centra Kosambi, Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi lokasi produksi oli ilegal yang beredar luas di pasaran. Praktik ini mencuat setelah awak media melakukan investigasi dan menemukan indikasi bahwa oli yang dijual di beberapa tempat toko berasal dari campuran zat kimia tertentu, bukan produk asli dari pabrikan resmi.
Seorang pegawai berinisial IF mengakui adanya kegiatan produksi oli di tempat tersebut. "Iya bang, di sini tempat produksi oli. Oli beli kalengan, terus dicampur zat kimia. Wanginya dibuat berbeda-beda, lalu dikemas dan dikirim ke toko-toko," ungkapnya kepada awak media.
Dugaan peredaran oli oplosan ini meresahkan masyarakat, mengingat dampaknya yang dapat merusak kendaraan bermotor. Oli yang dicampur bahan kimia berisiko membuat mesin cepat panas, mempercepat keausan komponen, serta mengurangi performa kendaraan. Sejumlah merek terkenal seperti Yamalube, Federal, SPX 1, dan SPX 2 diduga turut dipalsukan dengan cara ini.
Selain merugikan konsumen, praktik ilegal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan aturan tersebut, pelanggaran terhadap hak ekonomi dan pemalsuan produk dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan produksi oli ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli oli kendaraan dan memastikan keasliannya guna menghindari dampak negatif penggunaan oli oplosan. (Muddin/Red)