Pacitan, cakrawala8.com
Setelah beredarnya berita bahwa ada oknum pegawai bapenda pacitan yang telah diduga menggelapkan uang pajak senilai 6,2 juta rupiah kini telah menemukan titik terang.
Berdasarkan informasi yang di terima awak media bahwa oknum pegawai yang berinisial W telah melakukan dugaan penipuan terhadap korban berinisial B warga bleber sidoharjo pacitan dengan dalih penagihan tunggakan pajak.
Hal ini berawal ketika pada bulan mei kemaren pelaku datang ke rumah korban beberapa waktu yang lalu dan memohon agar segera melakukan pembayaran pajak, karena ada penagihan maka kemudian korban melakukan pembayaran secara kontan kepada pelaku sebesar Rp. 6.250.000 ( enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pelaku mengatakan bahwa proses pajak tersebut memakan waktu kurang lebih 1 bulan yaitu tanggal 2 juni 2023. Namun setelah selesai batas waktu pajak pun tak kunjung selesai juga. Curiga dengan hal tersebut, maka korban langsung mendatangi kantor BAPENDA pacitan. Setelah di cek ternyata berkas tersebut belum ada.
Menurut KUPT BAPENDA Wilayah pacitan Djodi Priambodo saat dikonfirmasi dikantornya jalan brigjend katamso no. 3 pacitan pada Rabu 7/6/2023 mengatakan "Saya belum ada 1 bulan di pacitan, jadi saya gak begitu paham permasalahan ini. Tapi tadi sudah bisa terselesaikan kok, pelaku sudah melunasi semua tanggung jawabnya, jadi sudah clear". Ujarnya sambil memperlihatkan bukti bahwa pajak tersebut sudah terbayarkan.
Terkait dengan apakah akan ada sanksi terhadap pelaku, djodi menambahkan " Pasti, karena sudah mencoreng nama baik dan mungkin bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kami". Tegasnya. (Red)